- Untuk pendidikan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan para pramuka penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, terdiri atas Pemimpin Regu Utama , para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
- Dewan Penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
- Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali.
- Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
- Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6 bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 kali berturut-turut.
- Tugas Dewan Penggalang:
- a) Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
- b) Mengevaluasi program kegiatan.
- c) Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
- d) Menyelenggarakan pemilihan Pratama .
- e) Merekrut anggota regu baru .
- f) Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
- g) Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
Struktur Pengurus Dewan Penggalang
MASA BAKTI 2025-2026
Pasukan Budiarto (27-089)
Pratama Putra | ALIF AROBI |
Kerani | MUHAMMAD ZAIYAN YADI |
Juru Uang | TEUKU PUTRA FERDIANSYAH |
Humas | MUHAMAD HAFIDZ KHAIRUL IKHWAN |
MUHAMMAD ZAIYAN YADI | |
Giat Tekpram | TEUKU PUTRA FERDIANSYAH |
Sarana dan Prasarana | MUHAMMAD ALDO ALFIANSAH |
Pasukan Ade Irma Suryani (27-090)
Pratama Putri | AYATUL HUSNA |
Kerani | IRMAWATI |
Juru Uang | RIZKI RAHMAWATI |
Humas | PRICILLA AHALIA YEDIJA VALENTINE |
Giat Tekpram | QORI ISTIANTI PUTRI |
Sarana dan Prasarana | RINDIYANI CHIKA DEWI |
RIZKI RAHMAWATI |
Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Penggalang
Gugus Depan 27089 – 27090
- Pemimpin Regu Utama (Pratama)
Tugas Pokok: Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Dewan Penggalang serta menjadi representasi pasukan Penggalang secara keseluruhan.
Fungsi:
- Menyusun rencana kerja Dewan Penggalang bersama anggota dan dengan bimbingan Pembina.
- Memimpin rapat Dewan Penggalang dan mengarahkan jalannya diskusi.
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja Dewan Penggalang.
- Menjadi juru bicara pasukan Penggalang dalam forum-forum yang lebih besar (misalnya, pertemuan dengan Pembina atau dewan ambalan).
- Mendelegasikan tugas kepada anggota Dewan Penggalang sesuai dengan bidangnya.
- Bertanggung jawab atas kemajuan dan ketertiban pasukan Penggalang secara umum.
- Membangun komunikasi yang efektif dengan seluruh anggota pasukan Penggalang dan Pembina.
- Mendorong partisipasi aktif seluruh anggota dalam setiap kegiatan.
- Pemimpin Regu (Pinru)
Tugas Pokok: Memimpin dan mengelola regunya masing-masing serta menjadi perwakilan regunya dalam Dewan Penggalang.
Fungsi:
- Memimpin dan mengorganisir kegiatan regu.
- Mendorong anggota regu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pasukan dan Dewan Penggalang.
- Menyampaikan aspirasi dan usulan dari anggota regunya dalam rapat Dewan Penggalang.
- Melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Penggalang di tingkat regu.
- Bertanggung jawab atas kemajuan, kedisiplinan, dan kekompakan anggota regunya.
- Melaporkan perkembangan dan permasalahan regu kepada Pratama dan Pembina.
- Menjadi contoh yang baik bagi anggota regunya.
- Wakil Pemimpin Regu (Wapinru)
Tugas Pokok: Membantu Pemimpin Regu dalam menjalankan tugas-tugasnya dan menggantikannya jika berhalangan.
Fungsi:
Mendampingi dan membantu Pinru dalam memimpin kegiatan regu.
Mewakili Pinru dalam rapat Dewan Penggalang atau kegiatan lainnya jika Pinru berhalangan hadir.
Mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pinru sementara waktu jika diperlukan.
Membantu mengawasi dan mengevaluasi kegiatan regu.
Mendukung terciptanya suasana yang kondusif dalam regu.
- Krani (Sekretaris)
Tugas Pokok: Bertanggung jawab atas urusan administrasi dan dokumentasi Dewan Penggalang.
Fungsi:
Mencatat hasil rapat Dewan Penggalang dan membuat notulen.
Mengelola surat-menyurat dan arsip Dewan Penggalang.
Membuat laporan-laporan kegiatan Dewan Penggalang.
Mendokumentasikan program kerja dan kegiatan pasukan Penggalang.
Membantu Pratama dalam urusan administrasi lainnya.
Mengumumkan informasi penting kepada anggota Dewan Penggalang dan pasukan.
- Bankir (Bendahara)
Tugas Pokok: Mengelola keuangan Dewan Penggalang secara transparan dan bertanggung jawab.
Fungsi:
Mencatat semua pemasukan dan pengeluaran keuangan Dewan Penggalang.
Membuat laporan keuangan secara berkala.
Menyimpan dan mengamankan dana Dewan Penggalang.
Mengelola iuran anggota (jika ada) dan dana kegiatan.
Memberikan informasi keuangan kepada anggota Dewan Penggalang jika diperlukan.
Berkonsultasi dengan Pembina terkait pengelolaan keuangan.
- Anggota – Operasi Giat dan Teknik Kepramukaan
Tugas Pokok: Merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan kepramukaan yang bersifat praktik dan pengembangan keterampilan.
Fungsi:
Mengidentifikasi minat dan kebutuhan anggota dalam hal kegiatan kepramukaan.
Merancang kegiatan-kegiatan yang menarik dan bermanfaat, seperti perkemahan, hiking, pioneering, PPGD, dan keterampilan lainnya.
Menyusun jadwal dan kebutuhan perlengkapan untuk setiap kegiatan.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan anggota Dewan Penggalang lainnya.
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan memberikan masukan untuk perbaikan.
Mempromosikan pentingnya penguasaan teknik kepramukaan.
- Anggota – Hubungan Masyarakat
Tugas Pokok: Membangun dan memelihara hubungan baik dengan pihak internal maupun eksternal pasukan Penggalang.
Fungsi:
Menjalin komunikasi yang baik dengan anggota pasukan, Pembina, dan gugusdepan lain (jika ada kegiatan bersama).
Mempublikasikan kegiatan-kegiatan pasukan Penggalang melalui berbagai media (misalnya, papan pengumuman, media sosial jika ada izin).
Membangun citra positif pasukan Penggalang di lingkungan sekolah atau masyarakat.
Mengelola informasi yang keluar dan masuk terkait pasukan Penggalang.
Menyambut tamu atau pihak lain yang berkepentingan dengan pasukan Penggalang.
Mencari informasi atau sumber daya yang dapat mendukung kegiatan pasukan.
- Anggota – Sarana dan Prasarana
Tugas Pokok: Bertanggung jawab atas pemeliharaan, pengadaan, dan inventarisasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan pasukan Penggalang.
Fungsi:
Mendata dan menginventarisasi seluruh peralatan dan perlengkapan milik pasukan Penggalang.
Memastikan peralatan dan perlengkapan dalam kondisi baik dan siap digunakan.
Mengajukan usulan pengadaan atau perbaikan sarana dan prasarana kepada Dewan Penggalang dan Pembina.
Mengelola peminjaman dan pengembalian peralatan.
Bertanggung jawab atas penyimpanan dan keamanan peralatan.
Mencari solusi kreatif untuk memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada secara efektif.